KEWAJIBANKEPALA DESA. Narit Maja (Peribahasa Aceh) mengatakan "Na Hak, Na Hek", setiap ada hak pasti ada kewajiban yang mengikuti. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban : memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Aug Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa; November 25, 2021 Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Angkatan 67 Tahun 2021, menggelar launching website Perpustakaan Pariwisata dan Budaya berbasis Digital. Halini sejalan dengan pasal 26 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, yang mana menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Diketahui, setiap warga negara di Indonesia, tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Fungsi Hak, Kewajiban BPD. Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalam perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi lembaga desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan KeuanganDesa sebagaimana telah disebut diatas menurut Pasal 1 angka 10 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan Dtx6. HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa Di dalam Pusat Data Desa Indonesia PDDI ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berhak 1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; 2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; 3. Menerima penghasilan tetap/gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; 4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan 5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas di atas, kepala desa berwenang 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; 3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa; 4. Menetapkan peraturan desa; 5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa; 6. Membina kehidupan masyarakat desa; 7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; 9. Mengembangkan sumber pendapatan desa; 10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; 12. Memanfaatkan teknologi tepat guna; 13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; 4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik; 9. Mengelola keuangan dan aset desa; 10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; 12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; 13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; 14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib 1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; 2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; 3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Perangkat Desa Perangkat Desa terdiri atas 1. Sekretariat desa; 2. Pelaksana kewilayahan; dan 3. Pelaksana teknis. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur staf tersebut untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pasal 8 Permendagri 83/2015 Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa? Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat. Hak dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dan terperinci. Apakah Kepala Desa itu bawahan Bupati? Kepala Desa berbeda dengan camat maupun lurah. UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan self governing community dengan pemerintahan lokal local self government. Dalam rangka self governing community, kepala desa sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati. Posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government, kepala desa merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan NKRI. Bagaimana laporan kinerja Kepala Desa? Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, dan memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bagaimana proses pertanggungjawaban dokumen pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa? Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan menyampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 1 Laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat 2 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran; 3 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa. Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa selanjutnya laporan tersebut diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Apa tugas dan wewenang Kepala Desa? Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Lebih lengkapnya lagi simaklah Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Hak, Kewajiban Kepala Desa Lengkap di bawah ini. Tugas dan Wewenang Kepala Desa Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa Kades yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Pada dasarnya, kepala desa memiliki peran yang sama pentingnya dengan Bupati, yang membedakan hanya skalanya saja, yang mana Kepala Desa hanya mengurusi 1 desa sedangkan Bupati berperan dalam mengurusi 1 kabupaten sekaligus ratusan desa yang ada di kabupaten itu sendiri. Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dalam kinerjanya dibantu oleh perangkat desa. Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki 4 tugas dan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa tersebut, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan desa. Selanjutnya, di dalam Pasal 26 ayat 2 telah disebutkan wewenang Kepala Desa yakni, lalu apa wewenang kepala desa? Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat & memberhentikan perangkat desaMemegang penuh kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desaMenetapkan dan membuat peraturan desaMenetapkan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina & menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakatMembina & meningkatkan perekonomian desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan & menerima pelimpahan sebagian kekayaan negaraMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMelakukan pemanfaatan teknologi tepat gunaMengkoordinasikan atau mengadakan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili nyaMelaksanakan wewenang lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan Berdasarkan tugas dan wewenang kepala di atas, maka jalannya pemerintah desa maju dan mundur serta sejahtera atau tidaknya masyarakat desa bergantung dari Kepala Desa itu sendiri Tetapi, tentunya tidak mungkin Kepala Desa bekerja sendirian. Dukungan dari berbagai pihak seperti perangkat desa serta kerja sama BPD tetap harus ada. Namun yang terpenting Kepala Desa Kades bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dan juga menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Baca Juga Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala desa memiliki hak sebagai berikut Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah DesaMengajukan rancangan serta menetapkan atau membuat Peraturan DesaMendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan;Mendapatkan perlindungan yang berdasarkan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanDan memberikan mandat pelaksanaan tugas & kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Maka kepala desa memiliki kewajiban sebagai berikut Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa;Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat Desa;Menaati, patuh dan menegakkan peraturan sesuai Undang-undang;Melaksanakan kehidupan demokrasi serta berkeadilan gender;Melaksanakan atau menjalankan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akun tabel, transparan, secara profesional, efektif, efisien, bersih, dan harus bebas dari kolusi, korupsi, & nepotisme;Menjalin kerja sama & koordinasi dengan seluruh pemegang kepentingan di Desa;Menyelenggarakan ADM administrasi Pemerintahan Desa yang baikMengelola Keuangan dan Aset aset yang dimiliki Desa;Melaksanakan segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;Mencari solusi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat di Desa;Mengembangkan hal hal perekonomian masyarakat DesaMembina & melestarikan nilai sosial budayaMemberdayakan masyarakat desa & lembaga kemasyarakatan Desa;Mengembangkan adanya potensi sumber daya alam SDA dan juga melestarikan lingkungan hidup;Dan memberikan informasi informasi yang berkaitan dengan dan kepada masyarakat Desa. Selain kewajiban di atas, dalam melaksanakan atau menjalankan tugas, kewenangan, hak, & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa memiliki kewajiban sebagai berikut Menyampaikan atau memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa rutin setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan atau memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada BPD Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada masyarakat Desa di setiap akhir tahun anggaran. Baca Juga Tugas dan Wewenang BPK Apa kewajiban kepala desa?Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika…… Apa hak kepala desa?Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa,Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa,Mendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan,…. Apa tugas dan wewenang kepala desa?Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Mengangkat & memberhentikan perangkat desa, Memegang penuh mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desa…. Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa. Baca juga artikel lainnya mengenai Peraturan Daerah. Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat.

hak dan kewajiban kepala desa