08Dec-2020 08:35:09 AM; Admin Web Bea dan Cukai; Share Tweet; Semarang (16/11) - Mulai 15 September 2020, perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya. QR Code tersebut yang harus diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk proses registrasi IMEI
PejabatBea dan Cukai yang menangani barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas: a. melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan b. dapat melakukan pemeriksaan fisik barang impor dalam rangka penelitian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8)
Dulu saat nilai pabean barang kiriman yang diimpor masih FOB USD 75, ada penerapan PPh pasal 22 PPh 10% dengan NPWP dan 20% tanpa NPWP untuk perhitungan bea masuk. Namun sejak 30 Januari 2020 sudah ada peraturan baru yaitu PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Dalam aturan terbaru ini, nilai
1 Kategori barang bawaan . Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).
Jenis Keputusan Dirjen Bea Cukai: Penerbit: Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Hal Yang Diatur: Kepabeanan: Mulai Berlaku: 31-Oct-2022 s/d : Tentang: Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
bbEz.
peraturan bea cukai indonesia untuk barang bawaan penumpang 2020